KPK Dalami Kepemilikan Kebun Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait Dugaan Pencucian Uang

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Salah satu fokus penyidikan adalah kepemilikan dan pengelolaan lahan kebun sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Musa Daulae serta pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay, guna menelusuri asal usul aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi Nurhadi.

Nurhadi sendiri saat ini kembali menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin terkait kasus pencucian uang. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman atas perkara suap yang juga menjeratnya pada 2021. KPK mengembangkan penyidikan ke kasus pencucian uang dan dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

KPK menduga terdapat pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro yang berkaitan dengan pengurusan perkara tersebut. Eddy Sindoro telah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa mengenai dugaan gratifikasi yang diberikan kepada Nurhadi.