Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Mobil dari Heri Gunawan kepada FA

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian uang dan mobil senilai sekitar Rp 1 miliar dari anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) kepada seorang perempuan berinisial FA. Heri Gunawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, FA diperiksa untuk menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait program sosial BI dan OJK.

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

FA diduga menerima lebih dari Rp 2 miliar serta satu mobil senilai sekitar Rp 1 miliar, yang kini telah disita KPK. Selain itu, Heri Gunawan juga disebut memberikan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah yang ditukar melalui money changer.

KPK saat ini masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kasus ini berawal dari hasil analisis PPATK dan laporan masyarakat, dengan penyidikan umum dimulai sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.

Exit mobile version