Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pencegahan dilakukan terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (19/8/2025). Larangan berlaku enam bulan sejak 12 Agustus 2025.
Keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Dirut DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho (HER).
Menurut KPK, keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.