Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan capaian kinerja sepanjang semester pertama 2026. Dalam periode Januari hingga Juni, lembaga antirasuah berhasil melaksanakan 12 operasi tangkap tangan (OTT) serta memulihkan aset negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp229,81 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (30/7/2026).
KPK Laksanakan 12 Operasi Tangkap Tangan
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sepanjang enam bulan pertama tahun ini, KPK melakukan 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau operasi tangkap tangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Selain melakukan penindakan, KPK juga terus mengedepankan upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara yang berasal dari hasil korupsi.
“Sampai dengan bulan Juni, ada 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau operasi tangkap tangan,” ujar Setyo Budiyanto.
Aset Korupsi Rp229,81 Miliar Dikembalikan untuk Kepentingan Negara
KPK mencatat telah memulihkan aset hasil korupsi dengan nilai mencapai Rp229,81 miliar. Aset tersebut kemudian dikembalikan kepada negara melalui berbagai mekanisme, seperti:
- Lelang aset.
- Hibah kepada instansi pemerintah.
- Penetapan Status Penggunaan (PSP).
- Pemanfaatan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.
Menurut KPK, sejumlah aset yang telah dipulihkan kini sudah digunakan kembali untuk mendukung pelayanan publik dan kebutuhan pemerintahan.
KPK Terbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan
Selain operasi tangkap tangan, KPK juga menerbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) selama semester pertama 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diterima oleh lembaga antirasuah.
Dalam kesempatan yang sama, Setyo menyebut terdapat:
- 119 terdakwa yang menjalani proses persidangan.
- 46 perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, capaian penanganan perkara pada semester pertama 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pencegahan Korupsi Dinilai Sama Penting dengan Penindakan
Ketua KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya pencegahan dinilai memiliki peran penting agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Ia menilai penindakan merupakan langkah untuk memberikan efek jera, sementara pencegahan bertujuan membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Menghukum pelaku adalah langkah penting, tetapi mencegah lahirnya pelaku-pelaku baru jauh lebih menentukan. Jika penindakan adalah obat, maka pencegahan adalah imun yang menjaga sistem tetap sehat dan bebas dari korupsi,” ujar Setyo Budiyanto.
KPK menegaskan akan terus memperkuat strategi penindakan, pencegahan, pendidikan antikorupsi, serta pemulihan aset negara sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

