KPK Bantah Sita Emas dan Uang Linda Susanti Terkait Perkara Eks Sekretaris MA: Hanya Ambil Dokumen

Diposting pada

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membantah tudingan penyitaan uang, emas, dan barang berharga milik Linda Susanti dalam perkara dugaan suap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ia menegaskan KPK hanya menyita dokumen saat penggeledahan.

“Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media, bahwa ada beberapa barang berharga kemudian juga uang yang disita, itu yang menjadi polemik,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Asep mengaku baru mengetahui laporan Linda setelah membaca pemberitaan media. Namun menurutnya, langkah Linda melapor ke Dewan Pengawas KPK adalah jalur yang tepat.

“Nanti dari dewas akan memanggil kami dan memanggil juga pihak saudara Linda untuk membawa bukti-bukti. Dan nanti bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana yang benar,” ujarnya.

Ia menegaskan KPK siap membuka seluruh dokumen resmi penyitaan untuk memastikan apakah benar penyidik KPK melakukan penyitaan barang berharga atau ada pihak lain yang mengatasnamakan KPK.

“Kalau dari kami tidak melakukan itu … nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda bawa, akan disandingkan dengan bukti-bukti kami. Sehingga jelas siapa sebenarnya yang benar,” ucap Asep.

Dokumen Temuan Terkait Dugaan Penipuan

Asep mengungkapkan, penyidik menemukan dokumen laporan polisi terkait Linda saat penggeledahan di kasus tersebut. Laporan itu menyebut dugaan penipuan berupa pemberian uang jutaan dolar dan lima batang emas seberat satu kilogram untuk mengurus perkara di KPK.

“Itu yang dilaporkan, dokumen yang kita temukan. Silakan Polda Metro menangani dengan benar. Karena kemungkinan besar, barang yang dilaporkan itulah yang sekarang disampaikan Linda sebagai aset yang disita KPK. Kami tidak menyita barang-barang tersebut,” kata dia.

Asep mengatakan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan KPK selalu terdokumentasi lengkap, termasuk tanda terima penyitaan.

“Barang-barang yang disita dibuat tanda terimanya. Itu bukti untuk proses pengembalian apabila nanti diputuskan hakim,” ujarnya.

Ia juga menyebut ada usulan internal untuk melaporkan balik Linda atas tudingan yang dilontarkan dalam podcast. Namun KPK menahan diri karena Linda telah lebih dulu melapor ke Bareskrim.

“Kami akan membawa dokumen yang kami miliki saat diklarifikasi penyidik Bareskrim. Semakin cepat ditangani, semakin bagus,” jelasnya.