Kos-kosan di Bandar Lampung Disulap jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Omzet Rp12 Juta per Hari

Diposting pada

Liputan6.com, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengungkap praktik home industri pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan Sumberejo, Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, (28/6/2025) setelah polisi menangkap seorang pria berinisial MR (33), warga asal Tangerang, Banten. Penangkapan MR dilakukan lebih dulu pada Kamis (19/6/2025), di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat.

“Pelaku kami amankan saat berada di kawasan Gedong Air. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan bisnis ilegal ini dari kamar kos yang disewanya di Kemiling,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Setelah ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos milik MR. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembuatan tembakau sintetis secara mandiri.

Produksi 200 Gram per Hari, Nilai Peredaran Capai Rp 12 Juta Sehari
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua botol cairan sintetis, tujuh plastik klip berisi tembakau sintetis, satu koper berisi dua klip tembakau sintetis, serta satu botol tembakau, satu klip kristal putih, satu klip ekstasi, dan sejumlah bahan baku lainnya.

“Selain itu, kami juga menemukan lima butir pil reklona, beberapa plastik berisi serbuk sintetis, dan empat jeriken alkohol,” sebut dia.

Dari pengakuan pelaku, MR telah memproduksi tembakau sintetis selama empat bulan terakhir, dengan kapasitas produksi sekitar 200 gram per hari.

Setiap harinya, hasil produksi tersebut dipasarkan seharga total Rp 12 juta melalui jaringan online.

“Peredaran ini dipasarkan secara daring, terutama di wilayah Bandar Lampung. Pemesanan dilakukan dari luar daerah melalui media sosial, tetapi barang diproduksi langsung di sini,” kata Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra.

Dari perhitungan polisi, pengungkapan kasus itu setidaknya menyelamatkan sekitar 8 ribu jiwa dari bahaya narkotika, serta mencegah potensi kerugian finansial hingga Rp 800 juta.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.