Korupsi Dana Nasabah Rp17,96 Miliar, Manajer Bank di Lampung Ditetapkan Tersangka

Diposting pada

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Cindy Almira, Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) sebuah bank milik pemerintah cabang Pringsewu, sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah senilai Rp17,96 miliar selama periode 2021–2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 40 saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup. Cindy diduga menarik dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan mereka, serta melakukan transaksi fiktif pada mesin EDC dan pengajuan pinjaman cash collateral palsu.

Modus ini bertujuan agar dana bertambah dan target pencapaian dana terpenuhi, yang kemudian dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa satu sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu, senilai sekitar Rp450 juta, beberapa unit handphone, dana investasi di beberapa restoran, dan uang tunai sebesar Rp552 juta. Total aset yang disita untuk pemulihan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.

Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. Cindy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan pasal subsidiair.

Kasus ini menjadi perhatian khusus dalam upaya pemberantasan korupsi dana nasabah di institusi perbankan daerah.