Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Korban Ledakan Amunisi di Garut Dapat Santunan Rp 50 Juta

Jakarta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keluarga korban ledakan amunisi di Garut akan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk setiap kepala keluarga sebesar Rp50 juta, dan menanggung biaya pendidikan anak-anaknya.

Gubernur meminta Bupati Garut untuk mendata jumlah anggota keluarga korban yang akan menerima bantuan dari pemerintah, termasuk anak-anaknya untuk mendapatkan hak pendidikan sampai perguruan tinggi.

Salah seorang anggota keluarga korban, Farid menyampaikan terima kasih adanya perhatian dan kepedulian dari pemerintah terhadap keluarga korban ledakan amunisi di Cibalong.

Ia menyampaikan, bantuan yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat yakni uang sebesar Rp50 juta, dan bertanggung jawab akan menyekolahkan anak-anak korban sampai ke perguruan tinggi.

“Ya, bertanggung jawab menyekolahkan sampai perguruan tinggi, kemudian uang pemulasaran,” katanya.

Sebelumnya terjadi ledakan amunisi di lokasi pemusnahan kawasan pantai Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Garut, Senin (12/5/2025) menyebabkan 13 orang meninggal dunia terdiri dari empat anggota TNI, dan sembilan warga sipil.

Ledakan Garut akibat pemusnahan amunisi kedaluarsa TNI Angkatan Darat menewaskan setidak 13 orang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 4 diantaranya merupakan anggota aktif TNI AD sementara 9 lainnya adalah warga sipil.

Lantas, berapa besar santunan yang diberikan bagi anggota TNI AD yang meninggal dunia akibat ledakan amunisi di Garut saat menjalankan tugas?

Sebagaimana diketahui, santunan bagi prajurit TNI dan Polri ditangani oleh PT ASABRI (Persero). BUMN ini memiliki program jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Ada dua jenis kecelakaan kerja yang diatur yang berkaitan dengan risiko kematian atau meninggal dunia. JKK adalah program perlindungan bagi peserta ASABRI dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

Mengutip keterangan resmi, program ini mencakup perawatan dan santunan, termasuk Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) yang terbagi menjadi SRKK-Gugur dan SRKK-Tewas.

Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 54 Tahun 2020.

Selain santunan, ASABRI juga menyediakan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) dan beasiswa bagi dua anak peserta SRKK-Gugur atau SRKK-Tewas yang masih bersekolah. Ini merupakan wujud kepedulian ASABRI dalam menjamin masa depan keluarga para pahlawan bangsa.

Exit mobile version