Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan tidak hormat terhadap Kopda Bazarsah, prajurit TNI AD yang menembak mati tiga anggota Polri di Lampung. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (11/8/2025) yang dipimpin Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto.
Majelis hakim menyatakan Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP, namun terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
Pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya, Prof Febrian, menilai hukuman mati dan pemecatan tersebut tepat karena perbuatan Bazarsah telah mencoreng institusi TNI dan menghilangkan nyawa aparat yang sedang bertugas.
Dalam kasus terpisah, Peltu Yun Hery Lubis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari TNI terkait kasus perjudian sabung ayam.