akarta – Proses pemilihan ketua kolegium medis yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan menuai kritik tajam. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2025), dokter spesialis bedah saraf Zainal Muttaqin menyatakan bahwa pemilihan ketua kolegium oleh pemerintah menyerupai voting ajang Indonesian Idol karena tidak dilakukan sesuai prosedur yang seharusnya.
“Faktanya bukan suara terbanyak. Yang memilih bukan anggota kolegium, tapi anggota organisasi profesi tanpa verifikasi. Modelnya seperti voting Indonesian Idol,” ujar Zainal dalam kesaksiannya pada perkara nomor 111/PUU-XXII/2024.
Zainal juga mengungkap kejanggalan dalam pemilihan ketua kolegium bedah saraf, di mana dokter Asra ditunjuk meskipun hanya meraih urutan keempat dalam jumlah suara.
Tak hanya itu, Zainal menyoroti penunjukan dr Ivan Sini sebagai ketua kolegium obstetri dan ginekologi (obsgin). Menurutnya, Ivan tidak pernah mencalonkan diri, tidak ikut pemilihan, serta tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai pengajar di bidang tersebut.
“Dia tidak punya pengalaman mendidik, tetapi dia adalah pengusaha rumah sakit dan ditunjuk langsung oleh Menteri Kesehatan,” jelas Zainal.
Kesaksian Zainal mendukung permohonan uji materi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 272 ayat (2). Pemohon, dalam hal ini Marzoeki, meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah pemaknaan pasal tersebut agar pembentukan kolegium dilakukan dengan fasilitasi negara secara netral, tanpa intervensi dan benturan kepentingan.
Kolegium sendiri merupakan badan independen beranggotakan para ahli dalam cabang ilmu kedokteran tertentu, yang memiliki peran penting dalam pengembangan kurikulum dan standardisasi pendidikan kedokteran spesialis.
Proses hukum ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas profesi medis serta otonomi pendidikan kedokteran, di tengah tudingan bahwa pemerintah melakukan campur tangan berlebihan dalam penunjukan pimpinan kolegium.