Kongkalikong Ayah-Anak: Riza Chalid dan Kerry Adrianto di Korupsi Minyak Bikin Negara Rugi Rp 285 T

Diposting pada

Jaksa mengungkap kongkalikong ‘raja minyak’ Riza Chalid dan anaknya Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah. Akibat ulah mereka dan kolega, negara rugi sebesar Rp 285 triliun.

Dalam surat dakwaan Kerry, Riza Chalid dan anaknya melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid itu untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).

Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014. Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM. Akibatnya, Pertamina rugi Rp 2,9 triliun hanya untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” kata Jaksa dalam dakwaannya, Senin (14/10/2025).

Melalui Gading, kerja sama ini dilakukan meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry. Proses kerja sama berjalan lancar dan berhasil diteken lantaran Riza menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.

Desakan Riza Chalid dan Kerry

Riza Chalid, Kerry Ardianto dan Gading melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung untuk mempercepat proses kerjasama penyewaan Terminal BBM. Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 menindaklanjuti dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak.

Selain itu, Kerry dan Gading meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerja sama. Pada akhir perjanjian aset Terminal TBBM Merak tersebut tidak menjadi milik PT Pertamina.

“Kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung. Sebab, sewa TBBM Merak bukan termasuk barang atau jasa yang dibutuhkan bagi kinerja Pertamina dan bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset,” kata jaksa.

Riza Chalid Sang Trader Migas

Tidak hanya itu, JPU juga menyebut Riza Chalid memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas (migas). Reputasi Riza Chalid membuat Kerry dipercaya terkait akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Dalam proses itu, Kerry berjanji pada Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006-2014 Danny Subrata.

Janji tersebut yakni setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh.

“Dany percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas,” tutur JPU.

Atas dasar itu, Kerry Adrianto dan Riza Chalid didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 dan memperkaya diri sendiri mencapai Rp3,07 triliun. Dakwaan ini terkait dengan kasus korupsi minyak mentah.