Jakarta, 17 Juni 2025 — Komnas Perempuan melalui laporan yang diterbitkan pada tahun 2008 mengungkap fakta-fakta tragis terkait kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Laporan tersebut disusun oleh tim di bawah pimpinan Andi Yentriyani, yang kini menjabat sebagai Ketua Komnas HAM RI periode 2020–2025.
Laporan ini menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan massal, terjadi secara sistematis pada kerusuhan 13–15 Mei 1998. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencatat sedikitnya 52 kasus pemerkosaan, dengan korban mayoritas adalah perempuan etnis Tionghoa dari berbagai latar belakang dan usia, mulai dari anak-anak hingga wanita dewasa.
Beberapa kesaksian korban diungkap dalam buku tersebut, termasuk seorang perempuan yang selamat dari percobaan pemerkosaan karena pelaku menghentikan aksinya saat ia berteriak dalam bahasa Bugis. Korban lain menceritakan bagaimana ia diperkosa di dalam taksi, ditinggalkan tanpa busana, dan harus mencari bantuan warga sekitar.
Laporan ini juga mencatat bahwa banyak korban memilih diam dan tidak melaporkan kasusnya, bukan karena tidak terjadi, tetapi karena ancaman, rasa malu, dan stigma sosial, bahkan dari lingkungan terdekat. Kekerasan tersebut juga memicu dampak psikologis mendalam, merusak hubungan keluarga, dan memaksa beberapa korban dan keluarganya meninggalkan Indonesia serta mengganti identitas mereka.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 1998 adalah realitas nyata yang tidak boleh disangkal atau dianggap sekadar rumor.