Liputan6.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sebagai pembela HAM.
“Oh kalau itu sudah, sebelum lebaran waktu itu, bahwa saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi di RSCM, Kamis (26/3/2026).
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian menambahkan, surat keterangan tersebut memiliki banyak kegunaan.
“Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal yang lain, bahkan sampai nanti misalnya kalau misalnya sampai proses ke peradilan misalnya, itu juga ada kegunaannya bagi saudara AY,” jelas dia.
Datangi RSCM
Sebagai informasi, tiga komisioner Komnas HAM mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disiram zat kimia asam kuat pada 12 Maret 2026 lalu.
Informasi tersebut mencakup dampak medis dan psikologis dari korban.
“Informasinya sangat mendalam sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Komnas HAM terkait dampak medis dan juga dampak psikologis akibat peristiwa penyiraman air keras yang diberikan kepada saudara AY,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Kamis (26/3/2026).
“Ini sangat penting untuk bahan analisis kami ke depan untuk kemudian nantinya menyusun satu rekomendasi terkait dengan kasus ini,” tandasnya.










