Komitmen Transparansi, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif di 2025

Diposting pada

BPJS Ketenagakerjaan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Lembaga ini kembali meraih predikat Badan Publik Kategori Informatif dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Capaian tersebut menjadi kali kedua BPJS Ketenagakerjaan memperoleh predikat informatif, sekaligus menegaskan konsistensi dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, kepada Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, di Jakarta.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan. Terutama peran Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 yang secara konsisten memastikan pengelolaan serta pelayanan informasi publik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen bersama dalam menghadirkan layanan informasi publik yang terbuka, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari upaya kami dalam memberikan pelayanan dan memperkuat tata kelola yang baik,” ujar Roswita.

Fondasi Utama Bangun Kepercayaan

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. Menurutnya, hasil Monitoring dan Evaluasi tidak sekadar menilai kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen nyata badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

“Indeks keterbukaan informasi publik menjadi gambaran sejauh mana badan publik membuka akses informasi secara transparan dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Rospita.

Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bentuk tanggung jawab badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup keterangannya, Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik ke depan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan standar keterbukaan informasi publik melalui layanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Hal ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun kepercayaan publik serta memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” tutup Roswita.