Komisi Kejaksaan Awasi Penanganan Perkara Korupsi Sampah di Tangsel

Diposting pada

TANGERANG SELATAN – Penyidikan kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Saat ini, sejumlah tersangka telah ditahan, salah satunya Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Wahyunoto Lukman.

Sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka, yaitu Kepala Dinas LH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Kebersihan TB Apriliandhi, seorang ASN Zeky Yamani, serta pihak kontraktor swasta berinisial SYM.

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI melakukan monitoring penyidikan kasus korupsi pada Dinas LH Kota Tangsel oleh Kejati Banten.

“Komisi Kejaksaan memonitor kasus korupsi pada Dinas LH Tangsel yang kini ditangani oleh Kejati Banten. Seperti Tupoksinya, kami akan selalu mengawasi,” kata Komisioner Komjak, Nurokhman, Kamis (19/6/2025).

Dilanjutkannya, pengawasan Komjak RI merupakan bentuk komitmen dalam menjaga profesionalitas penyidik kejaksaan yang menangani perkara hukum. Upaya itu dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat luas.

“Keterbukaan informasi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi sangat penting. Ini menyangkut pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat,” jelas dia.

Dia pun meyakini, penyidik kejaksaan akan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang ada tanpa khawatir munculnya berbagai tekanan dari pihak lain.