Komisi II DPR Terbuka Bahas Revisi UU Ormas, Respons Rencana dari Mendagri Tito Karnavian
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan pihaknya terbuka membahas rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Irawan menegaskan bahwa pembahasan dapat dilakukan jika pemerintah menganggap perubahan ini bersifat mendesak dan menjadi kebutuhan hukum. “Kita terbuka untuk membahasnya. Kalau pemerintah menilai hal tersebut urgent dan merupakan sebuah kebutuhan hukum,” kata legislator Partai Golkar itu, Minggu (27/4/2025).
Meski demikian, Irawan menekankan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu substansi perubahan usulan yang diajukan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan perlunya revisi UU Ormas karena banyaknya ormas yang bertindak kebablasan. Ia menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, khususnya dalam hal transparansi dan audit keuangan, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
Tito mengakui bahwa UU Ormas yang lahir pascareformasi 1998 memang mengutamakan kebebasan sipil, namun ia menilai perubahan situasi saat ini memungkinkan adanya penyesuaian terhadap regulasi tersebut.
Mendagri juga menegaskan bahwa usulan perubahan akan tetap mengikuti prosedur dengan melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan dalam membahas dan memutuskan perubahan UU.