Komisi II DPR Desak Pemecatan Pegawai Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi

Diposting pada

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, mendesak agar oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang terlibat dalam kasus perdagangan bayi lintas negara segera dipecat secara tidak hormat dan dihukum berat.

Indrajaya menilai keterlibatan aparatur negara dalam kejahatan kemanusiaan seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mentolerir tindakan semacam itu, terlebih dilakukan oleh pegawai yang seharusnya menjaga data kependudukan.

“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Indrajaya, Jumat (18/7).

Ia juga menyoroti dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik dan integritas sistem administrasi kependudukan nasional. Menurutnya, kasus ini bisa merusak fondasi pelayanan publik jika tidak ditindak tegas.

Untuk itu, Indrajaya mendesak Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah perbaikan, termasuk melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia.

“Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Barat menangkap 13 pelaku perdagangan bayi lintas negara, termasuk seorang pegawai Dukcapil. Para tersangka diduga terlibat dalam penjualan 24 bayi ke Singapura dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi.

Kasus ini terbongkar berkat laporan dari salah satu orangtua yang menduga anaknya diculik. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap jaringan perdagangan bayi yang melibatkan berbagai pihak. Bayi yang dijual masih berusia antara dua hingga tiga bulan.