
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau menyimpan data pribadi masyarakat terkait aktivitas judi online. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan adanya modus penipuan baru yang mengatasnamakan Komdigi untuk mengumpulkan data pribadi masyarakat.
Alexander menerima laporan tentang telepon dari oknum yang mengaku pegawai Komdigi dan meminta data pemain judi online, bahkan ada yang dituduh menjadi pemain judi oleh penelepon. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari Komdigi.
Komdigi menjelaskan bahwa kewenangannya hanya sebatas memutus akses konten judi online ilegal di ruang digital. Untuk penindakan hukum dan pemblokiran rekening terkait judi online, koordinasi dilakukan bersama instansi lain seperti kepolisian, PPATK, Bank Indonesia, dan OJK.
Selain itu, Komdigi aktif melakukan literasi digital dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, serta mengajak masyarakat bijak menggunakan internet dan melaporkan konten judi online ilegal ke pihak berwajib.