Kupang – Kodam IX/Udayana menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada prajurit yang terbukti menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas. Wakapendam IX/Udayana Letkol Inf Amir Syarifudin mengatakan, sekitar 20 orang telah dimintai keterangan dalam proses investigasi, termasuk empat prajurit yang kini ditahan.
Amir menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dengan asas praduga tak bersalah. “Sanksi terberat bisa saja dipecat, tapi itu semua ada di tangan hakim,” ujarnya, Jumat (8/8/2025). Ia juga mengimbau masyarakat menghormati proses investigasi dan tidak berspekulasi terkait foto-foto luka yang beredar.
Sementara itu, Bupati Nagekeo Simplisius Donatus dan Wakil Bupati Gonzalo Gratianus Muga Sada melayat ke rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang. Mereka menyampaikan belasungkawa dan berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Jenazah Prada Lucky rencananya dimakamkan Sabtu (9/8/2025) di TPU Kapadala.