Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kodam III/Siliwangi Bantah Perintah Sweeping terhadap Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Tetap Akan Ambil Tindakan Hukum

Jakarta – Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi membantah adanya perintah sweeping atau penyisiran terhadap warga yang mengibarkan bendera One Piece, menyusul reaksi keras dari pemerintah terhadap aksi tersebut.

Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Infanteri Mahmuddin, menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang instruksi pelaporan kepada Babinsa dan Bimas dari ketua RT dan RW tidak benar. “Kami perlu informasikan bahwa tidak ada perintah sweeping terhadap bendera One Piece,” ujar Mahmuddin, Senin (4/8/2025).

Bantahan ini muncul setelah beredarnya tangkapan layar imbauan yang disebut berasal dari grup WhatsApp ketua RT/RW di Bogor Selatan, berisi permintaan agar setiap pengibaran bendera One Piece dilaporkan ke aparat setempat. Mahasiswa Universitas Riau, Kharik Anhar, yang tergabung dalam aksi pengibaran, menyebut imbauan itu sebagai bentuk pembungkaman atas ekspresi kritik terhadap sistem pemerintahan.

Isi tangkapan layar menyebutkan bahwa pengibaran bendera Jolly Roger—simbol bajak laut dari anime One Piece—perlu diwaspadai menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, untuk menjaga situasi kondusif.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menyatakan bahwa tindakan mengibarkan bendera One Piece bisa masuk ranah tindak pidana, karena mencederai kehormatan bendera merah putih. Ia mengacu pada Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran bendera negara di bawah lambang atau bendera lain.

Budi menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum untuk menjaga martabat dan simbol negara.

Meski Kodam III/Siliwangi membantah adanya sweeping, isu ini menambah ketegangan menjelang Hari Kemerdekaan, khususnya terkait bentuk ekspresi simbolik yang dianggap menyinggung nilai-nilai nasionalisme.

Exit mobile version