
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai Rp4,8 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor pada akhir November 2025. Gugatan diajukan karena aktivitas perusahaan di DAS Garoga dan DAS Batang Toru yang diduga merusak lingkungan seluas 2.516,39 hektare.
Enam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Gugatan didaftarkan serentak di PN Medan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Selatan.
Total tuntutan mencapai Rp4,84 triliun, terdiri dari kerugian lingkungan Rp4,65 triliun dan biaya pemulihan Rp178,48 miliar. KLH menerapkan prinsip strict liability agar perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan.
KLH juga telah memverifikasi 70 entitas di Aceh, Sumut, dan Sumbar, menjatuhkan sanksi administrasi kepada puluhan perusahaan, serta memproses sengketa perdata dan pidana. Penegakan hukum pidana akan ditangani Bareskrim Polri.


