Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara aktivitas 6 perusahaan di pesisir wilayah Tegal, Jawa Tengah. Aktivitas tanpa izin dengan total lahan 3,75 hektare (ha) itu menjalankan bisnis galangan kapal dan tambak udang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautam dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan seluruh perusahaan tak memiliki dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ini menjadi izin wajib bagi kegiatan usaha di wilayah ruang laut.
“Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” kata Pung Nugroho dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Sebagai rinciannya, lima perusahaan tanpa izin bergerak di bidang usaha galangan kapal, yaitu PT. SMU (0,46 Ha), PT. TTM (0,12 Ha), PT. TSU (0,47 Ha), PT. CBS (0,06 Ha), dan CV. DA (1,35 Ha). Sedangkan, satu perusahaan bergerak di bidang usaha budi daya tambak udang, yaitu CV. PPU (1,29 Ha).
Pung mengatakan, seluruh perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum,” imbuhnya.










