Jakarta – Video perjuangan Winarso (27), asal Lampung Utara membersihkan luka infeksi di kaki kanannya sambil menahan rasa sakit setiap hari, viral di media sosial. Kisah itu mengundang simpati ribuan warganet setelah diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @wiinarso_04.
Warga Desa Tulung Sidang, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Utara itu mengalami infeksi pada tulang kering setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas sekira enam bulan lalu. Kondisinya belum pulih dan masih membutuhkan perawatan intensif.
Dalam salah satu unggahannya, Winarso bahkan meminta bantuan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar mendapatkan pendampingan hukum sekaligus bantuan biaya pengobatan.
Kepada wartawan, Kamis (6/8/2026), Winarso menceritakan kecelakaan itu terjadi pada 8 Februari 2026. Saat itu dia baru selesai mengantarkan ayam potong ke dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kota Sepang, Bandar Lampung.
Dalam perjalanan pulang menuju tempat pemotongan ayam di Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tepatnya di jalur dua arah exit Tol Kota Baru, hujan turun cukup deras sehingga jarak pandang terbatas. Saat melintas, Winarso mengaku tidak menyadari sebuah mobil datang dari arah berlawanan.
“Saya kira mobil itu berada di jalurnya. Karena hujan saya fokus melihat jalan, ternyata mobil itu melawan arah dan akhirnya terjadi tabrakan adu banteng,” cerita Winarso.
Benturan keras membuatnya mengalami luka berat. Tulang paha, tulang kering, lengan atas hingga pergelangan tangan kanan patah. Dia juga mengalami luka di kepala dan mengeluarkan darah dari hidung sebelum akhirnya dievakuasi warga ke Rumah Sakit Airan.
Winarso mengatakan, keluarganya sejak awal hanya meminta pengemudi mobil berinisial SH bertanggung jawab atas biaya pengobatan tanpa menggunakan BPJS.
Malam setelah kejadian, kedua belah pihak dipertemukan di Polsek Karanganyar, Lampung Selatan. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat berdamai.
SH disebut bersedia menanggung biaya pengobatan hingga korban keluar dari rumah sakit serta memberikan santunan Rp 3 juta. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perdamaian.

