Ki Bedil Perakit Senpi Ilegal Ditangkap Setelah 20 Tahun Beroperasi di Jabar

Diposting pada

Satresmob Bareskrim Polri menangkap TS alias “Ki Bedil”, seorang perakit dan penjual senjata api ilegal yang diduga telah beroperasi selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.

Penangkapan bermula dari operasi pada 6 April 2026 di kawasan Jatinangor, Sumedang. Polisi lebih dulu mengamankan seorang perantara berinisial AS di sebuah lokasi, sebelum mengembangkan kasus ke dua titik di Kabupaten Bandung.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk pistol SIG Sauer P226, amunisi berbagai kaliber, senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, serta peralatan perakitan senjata.

Polisi kemudian menangkap Ki Bedil di wilayah Rancaekek Wetan. Di lokasi tersebut, turut disita sejumlah komponen senjata seperti popor laras panjang dan peralatan perakitan lainnya.

Menurut pihak kepolisian, senjata ilegal hasil rakitan ini diduga banyak dipasarkan kepada pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar. Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senpi ilegal yang mengancam keamanan masyarakat.