Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Diposting pada

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan korupsi kuota haji. Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, meski jumlah yang dikembalikan masih dalam tahap verifikasi.

Khalid, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sebelumnya mengaku sempat mengikuti penawaran visa haji khusus dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Visa itu disebut bagian dari tambahan 20.000 kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi, lengkap dengan fasilitas maktab VIP. Namun, sebagian jemaahnya diminta membayar tambahan biaya yang belakangan dipahami sebagai “jasa” untuk pihak tertentu.

Dalam kesaksiannya, Khalid mengaku KPK memintanya mengembalikan dana yang diterima, dan ia telah menuruti prosedur tersebut. Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 masih berjalan. Lembaga antirasuah mencatat potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.