Jakarta – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menyatakan kesiapannya untuk ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Pernyataan itu disampaikannya usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Silfester mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, ia menyebut belum langsung menuju Kejari Jaksel usai pemeriksaan. “Nanti kita atur dulu,” ujarnya. Sementara itu, Sekjen Peradi, Ade Darmawan, yang mendampingi, menegaskan bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari kejaksaan.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejari Jaksel telah mengundang Silfester untuk pemeriksaan. Jika ia tidak hadir, maka proses penahanan akan segera dilakukan karena vonis hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kalau enggak datang, ya harus dieksekusi,” ujar Anang.
Silfester sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada Mei 2017 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui sebuah orasi politik. Ia divonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019, namun hingga kini belum menjalani hukumannya.
Silfester sendiri menyatakan bahwa orasinya bukan bermaksud memfitnah, melainkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi bangsa.