Ketua Ormas FBR Bojongsari Dicokok Polisi, Diduga Peras Pedagang Sejak 2021

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari dan empat anak buahnya diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka diduga memeras pedagang dan toko-toko di Bojongsari, Depok, sejak 2021.

Modusnya dengan menagih uang “keamanan” sambil mengancam, bahkan ada yang sampai mendapatkan intimidasi.

“Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja banguban dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku. Mereka melakukan aksinya sudah sejak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Kasus ini terungkap usai Tim Jatanras turun tangan mendalami laporan dari seorang pedagang. Korban mengaku didatangi sejumlah anggota ormas FBR yang meminta uang.

“Para pelaku mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu,” ujar Abdul Rahim.

Uang Bulanan
Tak cuma itu, para pelaku kembali datang dan meminta uang bulanan. Total uang yang diminta mencapai Rp1 juta. Korban akhirnya melapor ke polisi.

“Para pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar satu juta,” ucap dia.

Mendapat laporan, tim Unit 2 Subdit Jatanras langsung melakukan penyelidikan, para pelaku dibekuk di Bojongsari pada Jumat (16/5/2025).

“Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap dia.

5 Tersangka
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M selaku Ketua FBR Bojongsari, AK alias W selaku Sekjen FBR Bojongsari, NN, RS, merupakan anggota FBR Bonjongsari. Sedangkan, satu orang lain inisial IM alias P masih dalam pencarian.

Abdul Rohim mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga kwitansi bukti transaksi pemerasan, dua bundel kwitansi tambahan, dua stempel FBR, dan satu bundel catatan dan proposal ormas.

Hasil penyelidikan, para pelaku mengaku sudah sejak tahun 2021 melakukan aksi pemerasan. Bahkan untuk pedagang baru mereka pasti menghampiri dengan memaksa untuk memberikan sejumlah uang.

“Para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru,” ujar dia.

Kini, para tersangka tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.