Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan Firli Bahuri masih berada di kantornya seperti biasa. Padahal, kata dia, rekannya itu masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, Firli saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan status dilakukan Polda Metro Jaya.
“Beliau tetap menjabat seperti biasa karena secara hukum beliau masih menjadi anggota pimpinan KPK yang juga menjabat sebagai ketua dan mempunyai kewajiban menjalankan fungsi di lingkungan kantor KPK,” kata Johanis saat berpidato, Kamis (23). ) dikonfirmasi oleh wartawan. 11/2023).
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengumumkan status Firli setelah penyidik melakukan penyelidikan. “Proses telah dilakukan dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan,” kata Kombes Ade Safri, Direktur Reserse Kriminal Khusus. Departemen Polda Metro Jaya. kata Simanjuntak kepada awak media. di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 22 November 2023.
Sementara itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperbaiki status kasus pungli SYL. Kasus ini bermula dari adanya keluhan masyarakat atau Dumas terkait dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan pimpinan KPK di tengah dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021. Menyusul perselingkuhan tersebut, SYL mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian.
Dalam perkara ini disangkakan terjadi pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 29 Tahun 1999 sebagai rujukan. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan perintah penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana pungli.