Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Ketua DPR Puan Maharani: UU KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang salah satu agendanya pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.

Menurut Puan, UU KUHAP yang baru akan berlaku mulai awal tahun 2026. Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025

Setelah Rapat Paripurna, Puan menjelaskan kapan UU KUHAP mulai berlaku.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ungkap Puan.

Puan juga menerangkan urgensi dari pembaharuan UU KUHAP. Seban UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.

“Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak,” ucap dia.

“Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” tandas Puan.

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi KUHAP Baru

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani disampingi, para wakil ketua, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saat Mustopa. Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Awalnya, Ketua Panja RKUHAP yang juga Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP.

Habiburrokhman mengatakan, RUU baru telah mendefinisikan keadilan restoratif atau (restorative justice) dalam pasal 1 angka 21 dan memberikan wewenang kepada penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam pasal 24 ayat (2) huruf h.

Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam pasal 79. Air KUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban,” kata Habiburokhman, Selasa (18/11/2025).

Selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dalat disetujui menjadi UU?,” tanya Puan.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, Puan mengetok palu sidang, dan RKUHAP sah mejadi UU. Rencananya, hasil revisi KUHAP bisa berlaku pada 1 Januari 2026.

Poin Krusial RUU KUHAP, DPR Bantah Penyadapan, Penyitaan dan Penangkapan Bakal Dilakukan Sewenang-wenang

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan poin-poin krusial dalam RUU Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan. Salah satunya mengatur soal aturan penyadapan.

Dia membantah informasi yang menyebut KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil hp, laptop, data. Beredar juga hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.

Habiburokhman menyebut, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.

“Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya,” katanya.

Selain itu, dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim. Sementara, Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

“Terkait penangkapan, penahanan, dan penggepedahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat,” ungkapnya.

Dalam Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, menurut dia, penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, mempengaruhi saksi untuk berbohong.

“Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri,” katanya.

Politikus Gerindra itu memgklaim, naskah RUU KUHAP bisa dilihat di laman resmi DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen.

“Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KIUHAP lama yang tidak adil,” katanya.

Exit mobile version