
Bambang Raya (BR), Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang terkait kasus penyediaan tarian striptis. Proses hukum berlanjut setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kepolisian.
“Hari ini kita limpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (15/8).
Kasus ini terungkap pada 27 Februari 2025 di Mansion Executive Karaoke, Jalan Kiai Saleh, Semarang. Polisi memeriksa 16 pemandu lagu serta sejumlah ‘papi’ dan ‘mami’ yang terlibat dalam aktivitas striptis. Sebelumnya, Mami U sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mengatur kegiatan hiburan terlarang tersebut.
Satu tersangka lain, YE, warga Banyumanik, masih dalam proses pelimpahan ke kejaksaan. Setelah ini, seluruh proses persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus hiburan dewasa, menarik perhatian publik sekaligus menimbulkan kontroversi politik di Jawa Tengah.