Tangerang Selatan, 26 Mei 2025 – Ketua DPC organisasi masyarakat GRIB Jaya Tangerang Selatan berinisial MYT resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pendudukan ilegal lahan milik BMKG di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menyampaikan bahwa MYT juga positif mengonsumsi narkoba saat ditangkap. Penyelidikan lanjutan kini dilakukan untuk menggali lebih dalam kasus tersebut.
MYT Ternyata Residivis Narkoba
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, MYT adalah residivis kasus narkoba yang pernah dihukum pada 2021 setelah ditangkap oleh Polresta Bandara Soetta. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 4 tahun 5 bulan penjara atas kasus serupa.
Modus Penguasaan Lahan BMKG
Selain MYT, seorang warga berinisial Y juga ditetapkan sebagai tersangka. Y mengklaim sebagai ahli waris lahan BMKG, namun tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Ia memberikan kuasa hukum kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.
MYT diduga menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga dengan tarif antara Rp 11,9 juta hingga Rp 22 juta, yang memperkuat dugaan adanya motif ekonomi dalam pendudukan lahan negara.
17 Orang Diamankan, Markas Ormas Dibongkar
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 17 orang, terdiri dari 11 anggota GRIB Jaya dan 6 warga yang mengaku ahli waris. Dalam operasi yang disebut sebagai bagian dari penertiban premanisme, markas ormas yang berdiri di atas lahan BMKG juga telah dibongkar.
Kesimpulan
Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan kekuatan ormas untuk kepentingan pribadi dengan cara melawan hukum. Terlibatnya oknum residivis dan penggunaan narkoba menambah kompleksitas dan urgensi dalam penegakan hukum terhadap oknum yang berusaha menguasai aset negara secara ilegal.