Ketua Banggar DPR soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan: Masih Terima Gaji

Diposting pada

Sejumlah anggota DPR RI telah dinonaktifkan pasca pernyataan dan berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih menerima gaji.

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Said mengakui, dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, memang tidak ada istilah nonaktif. Meski demikian pohaknha menghormati sikap PAN, NasDem dan Golkar.

“Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

“Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” sambungnya.

Aturan Anggota DPR Tetap Dapat Gaji Meski Diberhentikan Sementara

Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.

Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Ini artinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih berhak berhak menerima gaji anggota DPR dan sejumlah tunjangan.

Daftar Anggota DPR Dinonaktifkan

Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan buntut pernyataan kontroversial yang memicu demo besar-besaran di sejumlah daerah.

Kelima anggota DPR yang nonaktif adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) hingga Adies Kadir.