Ketiadaan Musik di Restoran karena Masalah Royalti Dinilai Kurang Memikat Pelanggan

Diposting pada

Beberapa restoran dan kafe di Jakarta Selatan mulai mengurangi atau bahkan menghilangkan pemutaran musik karena aturan pembayaran royalti bagi pemutaran musik di ruang publik. Karyawan sebuah restoran mie di Jalan Tebet Raya, Gusti (23), menyatakan ketiadaan musik membuat suasana kerja menjadi hampa dan kurang memikat pelanggan.

Sementara itu, sebuah kafe di Tebet Barat memilih memutar musik barat dan instrumen untuk menghindari masalah royalti lagu Indonesia. Karyawan kafe, Ririn (28), menyatakan setuju dengan kebijakan pembayaran royalti demi mendukung pencipta lagu, namun merasa aneh jika lagu Indonesia dilarang diputar.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Langganan layanan streaming musik pribadi seperti Spotify atau YouTube Premium tidak mencakup penggunaan komersial di ruang publik, sehingga lisensi tambahan wajib dimiliki sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.