
Kerusuhan di TMP Kalibata pasca tewasnya dua debt collector atau matel akibat pengeroyokan polisi, menimbulkan kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Kerusakan meliputi kendaraan, warung, dan fasilitas umum di sekitar lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan petugas masih berjaga dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu warga korban trauma. Polisi juga menunggu laporan resmi korban untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku pembakaran.
Sementara itu, enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan matel. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dan akan menjalani sidang etik pada 17 Desember 2025.









