
Kerugian korban dugaan fraud pinjaman online PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp2,4 triliun. Angka tersebut diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan masih berpotensi bertambah.
Polisi mencatat ada empat laporan polisi dengan 99 lender sebagai korban, sementara OJK mengidentifikasi sekitar 1.500 lender diduga terdampak sepanjang 2021–2025. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan temuan modus borrower dan proyek fiktif.
PPATK mengungkap DSI menjalankan skema ponzi berkedok syariah. Dari dana masyarakat Rp7,47 triliun, sekitar Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar. Dana tersebut sebagian besar mengalir ke perusahaan dan pihak terafiliasi. OJK membuka peluang gugatan perdata atas kasus ini.




