Keputusan MKD terhadap Lima Anggota DPR Nonaktif Dikritik, Dinilai Hanya Formalitas

Diposting pada

Jakarta – Keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, menuai kritik dari pengamat parlemen.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai proses persidangan MKD kali ini terkesan terburu-buru dan tidak mendalam. “Keputusan sebagaimana dibacakan nampaknya sudah diniatkan sejak awal. Hanya sehari menghadirkan saksi, besoknya langsung pembacaan putusan,” ujar Lucius, Jumat (7/11/2025).

Ia menyoroti bahwa MKD tidak memberi kesempatan pembelaan kepada para anggota DPR nonaktif dan tidak menghadirkan ahli etika dalam sidang yang seharusnya berfokus pada pelanggaran moral. Menurutnya, sidang lebih banyak menyoroti isu penyebaran hoaks ketimbang substansi pelanggaran kode etik.

“Masalah etikanya tidak didalami sungguh-sungguh. Padahal kejadian seperti aksi dan pernyataan kontroversial itu nyata terjadi,” tegasnya.

Lucius juga menilai, selama sidang, anggota MKD jarang mengacu pada kode etik DPR sebagai dasar penilaian. Ia menilai keputusan tersebut lebih bertujuan melindungi rekan sesama anggota parlemen daripada menjaga kehormatan lembaga.

“Kalau dilihat dari jalannya sidang dan hasil akhirnya, yang dijaga bukan kehormatan DPR, tapi nasib teman sendiri,” tutup Lucius.