Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kepala BGN Bantah Siswa di Bandung Meninggal Gara-Gara Keracunan MBG

Liputan6.com, Jakarta Badan Gizi Nasional (BGN) membantah kasus siswa meninggal di Bandung Barat akibat keracunan makanan dari MBG. Dia menegaskan, siswa yang meninggal tersebut tidak ada kaitannya dengan MBG.

“Itu kan sudah dijelaskan dari sana, bahwa itu tidak ada hubungan (dengan Makan Bergizi Gratis),” kata Kepala BGN Dadan Hindayana di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dadan menjelaskan, BGN telah membuka opsi melakukan autopsi pada orang tua siswa, tetapi pihak keluarga tidak mengizinkan.

“Kemarin sebenarnya kita bertanya, tetapi orang tuanya kan tidak mengizinkan untuk autopsi. Jadi, kita serahkan ke pemerintah setempat yang menyampaikan ya,” ucapnya.

Kronologi Siswi Meninggal Diduga Keracunan
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah menyerahkan kasus dugaan seorang siswa yang meninggal di Cihampelas, Bandung Barat, kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Dinas Kesehatan Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dan puskesmas setempat menyatakan kasus yang terjadi tidak memiliki hubungan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Lia Nurliana Sukandar juga telah melaporkan kronologi kejadian Nomor :400.7.7.1/X.1.1/P2P.

Pasien yang duduk di bangku SMK mengaku mengeluh pusing pada Senin (29/9). Ia juga sempat muntah sebanyak lima kali, kejang, dan mulutnya berbusa. Korban meninggal pada Selasa (30/9).

Pada Rabu, 24 September 2025, siswi tersebut sempat mengonsumsi hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan gejala baru timbul pada Senin, 29 September 2025.

Dinas Kesehatan KBB menyimpulkan bahwa kematian Bunga bukan disebabkan oleh keracunan MBG, tapi ditemukan bahwa siswi itu mengidap penyakit lambung.

“Pasien meninggal bukan akibat dari mengonsumsi MBG pada hari Rabu, 24 September 2025. Pasien mengeluhkan gejala pada hari Senin, 29 September 202, lebih dari 2×24 jam dari mengonsumsi MBG),” mengutip surat resmi yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat, Lia Nurliana Sukandar pada 1 Oktober 2025.

Exit mobile version