Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong Biar Gak Nangis Bombay

Mau investasi, harus siap dengan risiko kerugian. Tetapi bagaimana kalau rugi tersebut disebabkan karena terjebak investasi ilegal. Duh, bisa nangis bombay nih.

Faktanya, investasi ilegal masih marak. Sulit sekali musnah dari muka bumi ini. Selalu saja ada pihak jahat yang ingin mengeruk keuntungan dari masyarakat.

Bahkan korban yang kena tidak melulu masyarakat berpenghasilan rendah atau ‘buta investasi.’ Pun menjerat kalangan berpendidikan dan orang-orang kaya.

Oknum tersebut membuat produk invetasi yang melenceng dari aturan. Selagi ada peminatnya, sika! Kasih iming-iming imbal hasil besar, pasti akan termakan rayuan dan masuk perangkap investasi bodong.

Kalau sudah mengobral keuntungan fantastis, orang tidak lagi berpikir logis. Uang habis dipakai untuk modal investasi. Kemudian berakhir dengan jerit histeris karena yang diterima hanya janji-janji manis. Bukannya untung, malah buntung.

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Investasi Bodong Bikin Rugi Rp 92 Triliun


Investasi bodong bikin rugi Rp 92 triliun

Investasi bodong di Indonesia kayak ‘kacang goreng.’ Banyak sekali dan laris manis. Entah sudah berapa kali Satgas Waspada Investasi menutup perusahaan atau entitas investasi ilegal. Tapi tetap saja menjamur.

Data Satgas Waspada Investasi mengungkap jumlah kerugian dari kasus investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 45 triliun pada tahun 2013-2014.

Sebut saja penipuan berkedok investasi oleh Primaz (Rp 3 triliun), Cipaganti (Rp 3,2 triliun), Gold Bullion Indonesia/GBI (Rp 1,2 triliun), dan lainnya. 

“Kami menganggap kegiatan investasi bodong ini adalah kejahatan, karena tidak pernah ada masyarakat yang diuntungkan dari investasi tersebut,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, seperti dikutip dari Detik Finance.

Sebagai contoh, kasus investasi ilegal MeMiles yang menyeret para artis papan atas, seperti Marcello Tahitoe alias Ello, Eka Deli, Tata Janeeta, Judika, Pinkan Mambo, Siti Badriah, hingga cucu Presiden ke-2 Ari Sigit.

Member dijanjikan bonus yang bikin mupeng. Isi saldo Rp 100-600 ribu dapat bonus ponsel. Top up Rp 7 juta dapat mobil Alphard. Tetapi nyatanya, zonk.

Kabar terbaru, Satgas Waspada Investasi menutup ratusan usaha dan investasi tak berizin hingga September 2020. Antara lain:

“Fintech lending dan investasi bodong tersebut mengincar masyarakat yang kesulitan keuangan di masa pandemi,” ungkap Tongam dikutip dari keterangan resminya pada laman OJK.

Fintech lending tersebut menawarkan pinjaman online berbunga tinggi. Selain itu, jangka waktu atau tenornya pendek. Serta meminta semua akses data kontak di HP. Tujuannya untuk mengancam saat penagihan.

Dengan begitu, kalau ada tawaran pinjaman online dari fintech lending lewat SMS, dapat dipastikan itu bukan dari fintech lending legal. Melainkan datang dari fintech lending ilegal alias bodong.

Alimama Disemprit OJK


Alimama Indonesia salah satu 32 entitas ilegal yang disetop OJK

Kasus investasi ilegal yang sempat ramai diperbicangkan adalah Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net). Ini tidak ada hubungannya dengan Alibaba, raksasa e-commerce yang didirikan Jack Ma. Tetapi mendompleng Alimama asli yang memiliki nama website alimama.com.

Jadi modusnya, anggota Alimama diiming-imingi komisi dari setiap transaksi fiktif yang dilakukan di situs jual beli online (e-commerce). Tetapi sebelumnya harus menyetor sejumlah dana terlebih dahulu.

Kemudian, anggota pura-pura belanja online di e-commerce. Semakin besar setor duit, makin gede juga komisi yang bisa didapat.


Daftar fintech lending dan investasi bodong yang ditutup OJK

Daftar 32 Entitas Investasi Ilegal 

Daftar 50 Usaha Gadai Ilegal

Ciri-ciri Investasi Bodong dan Tips Aman Berinvestasi


Cermati ciri-ciri investasi bodong agar tak tertipu

Investasi ilegal masih menghantui. Jika lengah, Anda bisa jadi korbannya. Kenali ciri-ciri investasi bodong agar tak kena tipu:

Tips Aman Berinvestasi

Sebelum berinvestasi, pahami dulu tiga hal berikut ini:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Apakah itu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan lainnya

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version