
Kementerian Ketenagakerjaan menindak 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei tanpa izin resmi. Mereka tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), persyaratan wajib sesuai PP 34/2021 dan Permenaker 08/2021.
Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan pengusiran dilakukan untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi regulasi TKA dan mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik ilegal.
“Kami butuh kolaborasi masyarakat untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan,” ujarnya.
