Kementerian Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua, Ini Kriteria Jemaah yang Berhak

Diposting pada

Kementerian Haji dan Umrah membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 untuk tahap kedua yang dimulai dari tanggal 2 Januari sampai 9 Januari 2026.

“Pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Dia menuturkan, tahap kedua ini diperuntukan untuk lima kategori, diantaranya:

  1. Jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan
  2. Pendamping jemaah haji lanjut usia
  3. Jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya
  4. Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga
  5. Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Selain itu, Nurchalis mengimbau agar jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ungkap dia.

Terus Pantau

Untuk memudahkan pengecekan, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah.

“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” kata Nurchalis.

Sementara bagi jemaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua.

Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jemaah untuk tetap dapat berangkat haji.