Kemensetneg: Tanah Hotel Sultan Aset Negara, Punya Nilai Sejarah

Diposting pada

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 28,2 triliun. Seluruh gugatan tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim.

Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan Mensesneg dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora, berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No.1/Gelora.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, menyampaikan apresiasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tanah eks HGB No.26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa,” tutur Setya dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Upaya hukum tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara.

“Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” kata Setya.

Negara Pemilik Sah

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menambahkan, putusan dari majelis hakim tersebut memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut.

“Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023,” ujarnya.

Adapun selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara.

Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

“Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” tutup Rakhmadi.

PN Jakpus Tolak Gugatan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco dalam perkara sengketa pengelolaan Hotel Sultan melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus secara e-court oleh Ketua Majelis Guse Prayudi, Jumat (28/11/2025).

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan bahwa perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor gugatan, yaitu Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Pada perkara 208, majelis hakim menyimpulkan bahwa negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023, dan tindakan negara atas lahan tersebut dinyatakan sah serta PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi lebih dahulu).

Sementara itu, dalam perkara 287, pengadilan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL periode 2007-2023 sebesar 45,36 juta dolar AS, yang akan dikonversi ke rupiah pada saat pembayaran. Majelis juga menolak gugatan rekonvensi Indobuildco.

“PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp 530 ribu,” ujar Sunoto.

Dalam gugatan perkara 208, Indobuildco berargumentasi bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora-lokasi berdirinya Hotel Sultan-diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL 1/Gelora.

Karena itu, menurut mereka, pembaruan HGB tidak memerlukan rekomendasi Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL. Selain itu, Indobuildco menuntut ganti rugi sebesar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan.

Untuk perkara 287, gugatan diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK selaku penggugat terhadap PT Indobuildco untuk membayar royalti beserta bunga dan denda sejumlah 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) selama penggunaan sebagian tanah HPL 1/Gelora sejak 2007 hingga 2023