Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level di Pangan Siap Saji untuk Tekan Konsumsi Gula

Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan aturan pencantuman label gizi dan pesan kesehatan “Nutri Level” pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Kebijakan ini tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan Selasa, 14 April 2026.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, aturan ini dibuat untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang dapat memicu obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Pada tahap awal, aturan ini tidak menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg atau gerobak. Sasaran utamanya adalah usaha skala besar, termasuk penjual minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus.

Nutri Level dibagi menjadi empat tingkatan, dari A berwarna hijau tua hingga D berwarna merah, untuk menunjukkan kadar GGL dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Label ini wajib dicantumkan di berbagai media informasi, mulai dari menu, kemasan, brosur, spanduk, hingga aplikasi digital komersial.

Pencantuman label dilakukan berdasarkan hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi.

Exit mobile version