Kemenkes Keluarkan SE Kewaspadaan Peningkatan Kasus COVID-19, Apa Artinya?

Diposting pada

Di media sosial ramai termasuk X ramai tentang Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tentang kewaspadaan peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa negara Asia.

“Kemenkes udah ngeluarin surat edaran kewaspadaan soal Covid-19,” begitu tulis pemilik akun X Nuna pada 30 Mei 2025 yang sudah dilihat dua juta kali.

Mengutip laman Infeksi Emerging Kemenkes RI, Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Murti Utami meang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19.

Isi SE bernomor SR.03.01/C/1422/2025 yang ditandatangani pada 23 Mei 2025 tersebut mengenai peningkatan kewaspadaan akan COVID mengingat kasus COVID-19 di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hongkong , Malaysia dan Singapura naik.

“Memasuki minggu ke-12 tahun 2025 sampai dengan saat ini, COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura,” tulis Murti Utami.

Lewat SE tersebut, Kemenkes pusat meminta agar dinas kesehatan serta beberapa UPT lebih waspada hadapi COVID.

“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/ Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan,” tulis Murti Utami.

Kemenkes: Penerbitan SE untuk Antisipasi dan Kesiapan di Lapangan

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa penerbitan Surat Edaran terkait kewaspadaan COVID-19 merupakan langkah antisipasi dan kesiapan di lapangan.

“Kewaspadaan itu biasa kami lakukan untuk antisipasi dan kesiapan di lapangan,” kata Aji.

SE terhadap kewaspadaan penyakit pun bukan cuma terkait COVID-19 saja. Beberapa waktu lalu juga Kemenkes pernah mengeluarkan SE kewaspadan tentang Human Metapneumovirus (HPMV) dan DBD.

“Sebelumnya kami juga (mengeluarkan) edaran soal HMPV dan DBD (rutin tiap tahun),” tutur Aji.

Bagaimana Kasus COVID-19 di Indonesia Saat Ini?

Terkait kasus COVID-19 saat ini di Indonesia, Aji mengatakan bahwa kasus positif  sangat rendah. Meski pekan-pekan sebelumnya sempat di angka puluhan kasus. 

Situasi COVID-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20. Varian yang dominan yang beredar adalah MB.1.1.

Pada minggu ke 21 ditemukan dua kasus COVID-19 pada tanggal 21 Mei. Lalu, pekan ini tidak ada kasus COVID-19 yang tercat.

“Kasus positif sangat rendah bahkan minggu lalu 0 kasus,” kata Aji.

Pesan Kemenkes Hadapi COVID-19

Di tengah peningkatan kasus COVID-19 negara-negara Asia, Aji mengimbau masyarakat Indonesia untuk melakukan pencegahan agar tak tertular SARS-CoV-2.

  • Perkuat imunitas tubuh dengan makanan bergizi, istirahat cukup, aktivitas fisik rutin.
  • ⁠Gunakan masker jika sedang flu
  • ⁠Lakukan etika batuk/bersin.
  • ⁠Jika sakit memberat segera ke dokter/faskes terdekat
  • Jika tidak mendesak tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Kalau pun harus ke luar negeri patuhi aturan kesehatan/prokes di negara tujuan. “Ini bukan berarti ada larangan perjalanan/travel warning ya,” pesannya.