Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kemenimipas Raih Apresiasi Menteri PAN-RB atas Penerapan Sistem Merit ASN

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendapat apresiasi langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, atas keberhasilannya dalam memperkuat penerapan sistem merit di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Apresiasi tersebut disampaikan melalui Surat Nomor B/118/M.SM.03.00/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, sebagai bentuk pengakuan atas penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di lingkungan Kemenimipas.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara,” tulis Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya. Dokumen Sesuai Regulasi ASN dan Jadi Acuan Nasional

Kemenimipas dinilai berhasil menyusun dokumen yang sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

Rini Widyantini menegaskan, hasil penyusunan ini mencerminkan komitmen kuat Kemenimipas dalam mengimplementasikan manajemen ASN berbasis kompetensi. Kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural disebut sebagai fondasi utama dalam penempatan, pengembangan, dan karier pegawai.

Kementerian PAN-RB melalui proses analisis dan evaluasi menyeluruh kemudian menetapkan bahwa Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Kemenimipas telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

42 Bidang Kompetensi Teknis dan 418 Jabatan Manajerial

Kamus Kompetensi Teknis yang disusun Kemenimipas mencakup 14 bidang kompetensi teknis keimigrasian dan 28 bidang kompetensi teknis pemasyarakatan. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pembinaan, pengembangan, dan evaluasi kinerja ASN di lingkungan kementerian.

Sementara itu, Standar Kompetensi Jabatan Manajerial mencakup nomenklatur jabatan pada lima unit kerja eselon I, yaitu:

Totalnya mencapai 418 nomenklatur jabatan yang akan menjadi acuan dalam struktur organisasi dan pengembangan karier pegawai.

Tonggak Reformasi Birokrasi dan Penguatan Aparatur

Persetujuan dan apresiasi dari Kementerian PAN-RB ini menandai tonggak penting bagi Kemenimipas dalam memperkuat sistem pembinaan aparatur berbasis kompetensi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan yang menekankan profesionalitas, integritas, dan kinerja berbasis hasil.

Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan seluruh standar kompetensi tersebut secara konsisten di seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah guna memperkuat budaya kerja yang transparan, berdaya saing, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Exit mobile version