Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kemenhut Ambil Langkah Hukum 11 Pelaku Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera

Kementerian melalui dengan Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali melaksanakan penyegelan terhadap 3 Subjek Hukum yang diduga sudah melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, ada 3 Subjek Hukum yaitu, PHAT (PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS).

Tim Gakkum Kehutanan juga tetap melakukan verifikasi lapangan dan juga olah TKP, dan menemukan adanya papan peringatan Satgas PKH di bebeapa lokasi Korporasi yaitu,  PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT.NSHE, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/NSHE.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) www.kehutanan.go.id, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas.

“Mereka yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” ujar Menhut Raja Julu, Minggu (14/12/2025).

Berdasarkan hasil temuan ada dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana pemanen atau pemungutan hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan pejabat yang berwenang, seperti yang dituliskan pada Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999, tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda yang dikenakan sebanyak 3,5M, berdasarkan Pasal 78 ayat 6.

Barang Bukti

Barang bukti yang sudah dikumpulkan oleh Tim Ditjen Gakkum menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan juga modus operasi atas perbuatan perusakan yang mengakibatkan bencana hidrometeorologi banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Berdasarkan perkembangan terbaru, Menteri Raja Juli mengatakan bahwa di locus PHAT atas nama JAM, dan Tim DItjen Gakkum Kehutanan menemukan juga beberapa barang bukti yang dicurigai bersangkutan dengan kegiatan ilegal pemanenan dan pemungutan hasil daripada hutan.

Barang bukti yang dihasilkan berdasarkan data dari www.kehutanan.go.id yaitu, +60 batang kayu bulat, +150 batang kayu olahan, 1 (satu) unit alat berat excavator PC 200, 1 (satu) unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 (satu) unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 (dua) unit mesin belah, 1 (satu) unit mesin ketam, dan 1 (satu) unit mesin bor. 

Tim PPNS Ditjen Gakkumhut setelah ini akan melakukan pendalaman hasil dari temuan barang bukti dengan penyidikan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan empat truk bermuatan kayu yang asalnya dari lokasi PHAT JAM tersebut serta dengan dokumen yang sah.

Guna untuk memperkuat hasil temuan, TIM PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.

“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat,” imbau Menhut Raja Juli.

Peluang Jerat TPPU dan Progres Pemeriksaan 12 Subjek Hukum

Selain itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan bahwa Ditjen Gakkumhut akan mendalami motif dan dugaan pelaku yang terlibat bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” ungkapnya.

Berbarengan dengan kegiatan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengirimkan surat panggilan untuk klarifikasi kepada 12 Subjek Hukum untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkumhut bertujuan untuk pengumpulan bahan dan keterangan.

Pada tanggal 10 Desember 2025, yang hadir dalam pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan ada 6 Subjek Hukum yaitu, 3 Korporasi (PT.AR, PT.MST, dan PBPH PT.TN) dan 3 PHAT (A, AR, RHS).

Sedangkan untuk korporasi PT.TPL dan PLTA BP/PT.NSHE mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang di hari lain untuk pemeriksaannya.

Exit mobile version