Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Lewat Jalan Tol Sepanjang Libur Nataru

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional truk selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Truk sumbu tiga ke atas dilarang melewati jalan tol, serta jalan arteri pada waktu tertentu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan, pembatasan truk tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol (arteri) selama masa angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol menerus dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tidak ada window time,” tegas Aan dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12/2025).

Pada aturan yang sama, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan non tol atau arteri selama 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. “Oleh karenanya bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar dia.

Senada, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyiapkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran yang terjadi selama operasi angkutan Nataru. Sanksi diberikan bagi angkutan barang yang tetap melintasi jalan tol pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

“Bagi yang melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas bila perlu kami tilang, karena kami mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang sedang melaksanakan Natal dan Tahun Baru dan perjalanan dalam rangka liburan,” tegasnya.