Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Kemenhub Tegas: Kereta Api Tetap Kawasan Tanpa Rokok, YLKI Minta Usulan Gerbong Merokok Dibatalkan

Jakarta – Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, menegaskan kereta api tetap menjadi kawasan tanpa rokok meski ada usulan Komisi VI DPR RI untuk menyediakan gerbong khusus merokok.

Allan menjelaskan aturan transportasi publik merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109/2012 mengenai pengamanan produk tembakau. “Angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Udara bersih dan sehat di dalam kereta harus dipastikan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Kemenhub menekankan kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan serta keselamatan penumpang, selaras dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menolak usulan gerbong merokok. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyebut ide tersebut “ngawur” karena menabrak UU No. 17/2023 dan PP No. 28/2024 yang secara tegas menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Rio, penyediaan gerbong merokok justru menurunkan kualitas pelayanan KAI yang selama ini sudah baik, serta melemahkan perlindungan konsumen. “Yang dibutuhkan penumpang adalah keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, bukan fasilitas merokok,” tegasnya.

Exit mobile version