Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk menaati ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau jalur pantura di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3/2026).
SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Aturan pembatasan ini berlaku untuk kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Menurut Menhub, kebijakan pembatasan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar perjalanan dapat berlangsung lebih aman, selamat, lancar, dan nyaman.
“Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya,” tegas Menhub.

