Jakarta – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya menegaskan mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Arlan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disimpulkan setelah Inspektorat Kemendagri memeriksa sejumlah pihak terkait kasus yang sempat viral usai muncul isu pencopotan Roni buntut anak Wali Kota kedapatan membawa mobil ke sekolah.
“Hasilnya, mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan mekanisme pemberhentian tidak dilakukan sesuai prosedur karena tidak melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).
Meski sempat menimbulkan polemik, kondisi Prabumulih disebut tetap kondusif. Wali Kota Arlan bahkan telah bertemu dengan Roni, yang kini kembali bertugas sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kemendagri akan menyerahkan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dengan rekomendasi sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap Wali Kota Arlan. Jika pelanggaran terulang, sanksi akan ditingkatkan.