Keluarga mendesak para pelaku yang terlibat pembunuhan kepala cabang bank BUMN, MIP (37), dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya terbuka terhadap setiap masukan dan terus membangun komunikasi dengan keluarga serta kuasa hukum korban.
“Kami sangat terbuka dengan masukan, informasi, kemudian penyidik yang menangani juga membangun komunikasi, terbuka, proses dialog, saling komunikasi dengan berbagai sarana ya, melalui telepon, melalui WhatsApp, itu terus dibangun,” kata dia kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Menurut dia, penyidikan sebuah perkara harus dilakukan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Setiap informasi, kata dia, akan dikumpulkan seperti menyusun potongan gambar besar dari potongan-potongan kecil.
“Jadi penyelidikan itu, penyidikan itu seperti mengumpulkan puzzle. Masing-masing potongan dikumpulkan, dikumpulkan, sehingga gambarnya menjadi utuh, sehingga peristiwanya menjadi utuh ya,” ujar dia.
Pastikan Penanganan Kasus Transparan
Ade Ary memastikan, penyidik siap menindaklanjuti setiap temuan baru yang disampaikan pihak keluarga atau pengacara. Dia menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan perkara.
“Ya silakan, ya kami membuka diri, kami terbuka, penyidik selalu siap untuk dihubungi. Jika ada temuan baru pasti ditindaklanjuti,” ucap dia.
Terkait kemungkian jeratan pasal pembunuhan berencana, Ade Ary belum berani berkomentar lebih jauh. Dia hanya menyebut, penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan menyesuaikannya dengan konstruksi hukum yang tepat.
“Nanti kami pastikan,” tandas dia.
Alasan Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Rencana
Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman mendesak penyidik Polda Metro Jaya menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP.
“Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana. karena banyak analisa menuju sana,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).
Boyamin membeberkan sejumlah alasan dirinya dan keluarga menilai perbuatannya bukan sekadar penganiayaan.
“Setidaknya paling akhir aja, ketika dibuang itu kan dalam keadaan dilakban. Ya berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dengan dalam keadaan dilakban. Enggak ada ceritanya terus, kalau niat tidak membunuh kan lakbannya dibuka,” ucap dia.
Sepekan sebelum diculik, almarhum juga menunjukkan gelagat tak biasa. Biasanya dia parkir mobil di dalam komplek, mendadak memilih parkir di luar, menempuh jarak 300-400 meter untuk berjalan kaki ke rumah.
Dia bahkan sempat merokok herbal di kantor, padahal seumur hidup dikenal tak pernah menyentuh rokok.
“Parkir mobil di luar kompleks, enggak pernah itu. Jadi ditetapkan satpam, jalan kaki sekitar 300-400 meter, di Tangerang Selatan. Terus merokok, pakai herbal (gatau maksudnya apa dah) itu, padahal seumur-umur dia enggak merokok,” ucap dia.
Selain itu, ada pula mobil yang mondar-mandir memantau rumah lama korban di Bogor, sesuai alamat KTP. Di kantor cabang pun ada orang tak dikenal datang dengan dalih mengurus ATM, padahal tak membawa KTP dan bahkan tidak punya rekening.
“Tapi ujung-ujungnya meminta untuk bertemu pimpinan, kan berarti mau bertemu pimpinan kan tapi kemudian tidak berhasil. Jadi, ini tidak random kami kurang bisa cocok lah,” ucap dia.